INFOWAW.COM, LAMBAR – Menindak lanjuti pemberitan, dugaan bantuan BPNT Di Lambar yang tidak layak konsumsi Tempo hari. Utusan suplayer BPNT Propinsi lampung mencoba menyuap pemberitaan terkait BPNT tersebut. Kamis, (1/12).
Pasalnya hal tersebut diduga dilakukan utusan Suplayer Propinsi yang ada di kabupaten Lambar inisial, F dan rekanya inisial, M ketika berkunjung ke sekretariat DPC aliansi jurnalistik online Indonesia (Ajoi) kabupaten setempat dalam rangka silaturrahmi dan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan bantuan BPNT tidak layak konsumsi.
” Ini ada titipan dari pak Bowo, tolong diterima karna saya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan ini. Apapun bentuk dari titipan dari Pak Bowo saya harus sampaikan biar tidak ada kesalahan dari saya, dan apapun hasil obrolan tetap akan saya sampaikan ke pak Bowo. ” Ungkap, Mita salah satu media online yang di coba untuk di suap.
Masih menurut dia, dirinya dan beberapa rekan media yang hendak di suap tersebut menolak. Karna menurut mereka hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dan menyalahi aturan beserta bertentangan dengan UU tipikor tentang tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu nawacita presiden republik indonesia.
” Apa ini bang, ga usah bang. Dan saudara F menyimpan kembali uangnya ke dalam saku jaket sebelah kanan. Kemudian meningalkan kantor jurnalis bersama rekannya, ” Jelasnya, seraya kesal.
Selain itu Suplayer BPNT propinsi lampung, Bowo saat ditanya perihal tujuan yang dilakukan oleh pihak utusannya yang diduga mencoba meyuap dia menjelaskan via WhatsApp dengan menjawab itu semua merupakan inisiatif dari cabang kami pak, F.
” Untuk hal hal kedepan bisa langsung di komunikasikan lanjut dengan beliau ya, ” ucapnya lebih jauh lagi.
Seperti diketahui sebelum hal tersebut terjadi pihak dari utusan Suplayer BPNT Propinsi. Terlebih dahulu memaparkan maksud dan tujuannya, datang menemui media cetak online dan televisi yakni untuk klarifikasi terkait Pendistribusian bantuan BPNT yang ada di kecamatan balik bukit kabupaten setempat.
” Kami mau menjelaskan penyaluran BPNT, adapun untuk bantuan tersebut jika ada yang tidak layak pihaknya siap menganti barang yang rusak dengan berkomunikasi terlebih dahulu kepada TKSK dan E-warung dengan ketentuan pengembalian barang rusak maksimal 3 hari setelah barang di terima oleh KPM. Adanya barang yang rusak disebabkan jauhnya jarak tempuh, misal dari metro ke lampung barat dan buah-buahan nya menyusut timbangannya dan bisa sebagian busuk, ” Elaknya, saat memberi hak klarifikasi.
Sementara pihak legislatif DPRD setempat yang membidangi hal tersebut, belum berhasil untuk dimintai keterangan secara Resmi, dan dipastiakan akan diminta tanggapannya terkait hal hal yang rakyat dalam waktu dekat. (Eko)