Infowaw.com, Lambar- Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahguna Narkoba berinisial SI (23), di Jembatan Way Laay Jalan Krui-Bintuhan Pekon Laay Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat ( Pesibar). Rabu (18/01)
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi,S.H menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (18/01/2023) pukul 01.00WIB Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan lintas Krui – Bintuhan Kabupaten Pesibar.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa Narkotika di daerah tersebut. Kemudian Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terkait Laporan informasi tersebut, melalui Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2023 / Res Narkoba, tanggal 18 Januari 2023. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Januari 2023.
Dan saat itu didapati seorang pria yang sedang berada di Jalan lintas Krui – Bintuhan Kabupaten Pesibar selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi tisu dengan berat ± 0,47 gram. Kini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kasat.
Dengan demikian pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba SI (23) merupakan warga Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesibar, ” Pungkasnya. (Eko)