INFOWAW.COM, LAMBAR-Ibu kandung seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lampung Barat ( Lambar) diduga palsukan tanda tangan AJB jual beli tanah. Kamis, (23/2)
Dalam Sa’ar sidang berlangsung di pengadilan negri Lambar menghadirkan pihak pelapor sekaligus saksi, Yudistira dan dua saksi lainnya memberikan penjelasan kronologi tentang terjadinya jual beli tanah, sehingga sampailah terjadinya jual beli tanah tersebut dan menjadi sengketa
” Saya tau kalau sertifikat tanah saya di palsukan oleh, Buk Erna yang juga menjadi ibu kandung dari mas, Doni angota DPRD Lambar yakni pada tahun 2020 silam dan itu saya ketahui dari Pihak BPN untuk menayakan sertifikat saya.
Setelah di cek sudah ganti nama atas nama ibu Ratna, dan lebih jauh saya menanayakan prihl tersebut kepada Amirda selaku notaris dia tidak mau menemui samapai esok saya datengi lagi tapi tidak di temui untuk minta photo kopy AJB nya karna saya tidak mendapatkan maka saya ke kanwil untuk mendapatkan photo kopy AJB, “Ungkapnya dalam persidangan yang di pimpin oleh ketua hakim, Paisol.
Masih menurut dia, dan untuk terjadinya pemalsuan tanda tangan guna untuk membalik namakan sertifikat saya tahun 2019 tepatnya pada 11 oktober 2019 bebera tahun lalu. Dan itu yang menjadi dasar laporan saya ke Polda sehingga sampai saat ini tahapan hukum pidanya.
” Adapun untuk luas tanah tersebut, kurang lebih setengah hektar lebih dan saya dapat tanah dari Almarhum pak, Kuswanto, dengan cara di ansur beberapa kali pembayaran. Awal beliau sering cerita mau jual tanah dan mengambil duit dari saya di kantor sebesar 30, 40 jt dan seterusnya dan baru setelah harga tanah yang di sepakati sebesar 200 juta rupiah Dan terahir minta duit lagi tapi saya ajak ke notaris ibuk Asminah di lapangan sat lantas pasar liwa. Dan semua pembayaran melaui cara saling percaya satu sama lain kecuali pada terahir pembayaran melalui noraris, ” Jelasnya.
Sementara di penghujung sidang ketua hakim, Paisol sempat menanyakan kepada pihak terlapor, Ibu Ratna terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut pihak terlapor mengakui bahwa dirinya memalsukan tanda tangan untuk pembuatan sertifikat atas nama yudistira tersebut.
Di konfirmasi terpisah, Pelapor Yudistira meminta kepada hakim agar kiranya bisa nantinya memberikan keadilan kepada dirinya sesuai dengan perundangan yang berlaku. ” Setelah selesai tahapan persidangan, saya akan juga akan melaporkan pihak notaris yang telah membantu proses pembuatan sertifikat palsu tersebut, dan juga pihak Disdukcapil yang telah membantu memalsukan identitas saya. Dan yang terakhir kepada pihak kepolisian agar kiranya bisa menangkap oknum Yudistira yang palsu, ” Pungkasnya.
Seperti diketahui sidang lanjutan akan di laksanakan pada hari selasa pekan depan dengan menghadirkan saksi saksi lainnya. (Eko)